Kontraktor yang Tak Penuhi Masa Kontrak Bakal Disanksi
Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta, akan menjatuhkan sanksi atau blacklist kepada kontraktor pemenang lelang yang tak bisa memenuhi masa kontrak.
Kalau dia (kontraktor) tak mampu melaksanakan ya di-blacklist
Kepala BPPBJ DKI Jakarta, Blessmiyanda mengatakan, langkah tersebut dilakukan agar proyek yang sedang dikerjakan Pemprov DKI tidak terhambat.
Pegawai BPPBJ Disosialisasikan Pergub No 3 Tahun 2017
"Kalau dia (kontraktor) tak mampu melaksanakan ya di-blacklist. Nanti tinggal masuk ke urutan selanjutnya. Karena biasanya selain pemenang lelang, ada cadangannya juga," ucap Blessmiyanda, Senin (10/7) di Balai Kota.
Di menambahkan, apabila pada tenggat waktu yang telah ditentukan, kontraktor pemenang lelang tidak dapat memenuhi kewajibannya, maka dana jaminan pelaksanaan akan dicairkan dan masuk ke kas negara.
"Kontraktor kan pasti punya jaminan pelaksanaan. Jaminan pelaksanan itu akan dicairkan dan dimasukkan ke kas negara," tandasnya.